KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA
(DEWAN PIMPINAN) I/2010
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-I/III/2010
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
|
Menimbang :
|
Perlunya penanganan menejerial dan operasional dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian nasional. | ||||||||||
| Mengingat: |
|
||||||||||
| Memperhatikan : |
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) I/2010 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 25 – 26 Maret 2010, di Vihara Saddhapala, Jakarta Barat, dihadiri peserta rapat yang terdiri dari 9 bhikkhu Dewan Pimpinan (Karakasanghasabha), 9 bhikkhu Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka), serta peninjau rapat yang terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka), 1 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananayaka), dan 5 bhikkhu
|
||||||||||
MEMUTUSKAN
Menetapkan
BAB I :
PENGANGKATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Viriyadharo, Thera sebagai Kepala Vihara Dhammadipa, Pandegiling, Surabaya
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Sukhito, Thera sebagai Wakil Kepala Vihara Dhammadipa, Pandegiling, Surabaya
Pasal 3 :
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Vihara selama 2 (dua) tahun
BAB II :
REKOMENDASI KEPALA DAN W AKIL KEPALA VIHARA
Pasal 1 :
Merekomendasi Bhikkhu Cittanando, Thera sebagai Kepala Vihara Sasana Subhasita, Tangerang, Banten
Pasal 2 :
Merekomendasi Bhikkhu Hemadhammo sebagai Kepala Vihara Dhammaphala, Tangerang, Banten
Pasal 3 :
Merekomendasi Bhikkhu Siriratano sebagai Kepala Vihara Buddha Dharma, Parepare, Sulawesi Selatan
Pasal 4 :
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Vihara ditentukan oleh yayasan pengelola vihara
BAB III:
TEMPAT PENGABDIAN BHIKKHU
Pasal 1 :
Bhikkhu Hemadhammo mengabdi di Vihara Caga Sasana, Cukanggalih, Ciakar, Panongan, Tangerang, Banten
Pasal 2 :
Bhikkhu Suhadayo mengabdi di Vihara Buddhavamsa, Singaraja, Bali
Pasal 3 :
Bhikkhu Karunaviro mengabdi di Vihara Dhammasoka, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Pasal 4 :
Bhikkhu Santaviro mengabdi di Padepokan Dhammadipa kama, Batu, Jawa Timur
Pasal 5 :
Bhikkhu Vimaladhiro mengabdi di Vihara Jaya Manggala, Kota Jambi
Pasal 6 :
Bhikkhu Cittavaro mengabdi di Vihara Karuna Dipa, Palu, Sulawesi Tengah
Pasal 7 :
Bhikkhu Upasamo mengabdi di Vihara Jaya Manggala, Kota Jambi
Pasal 8 :
Bhikkhu Silagutto mengabdi di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Bali
Pasal 9 :
Bhikkhu Sudassano mengabdi di Vihara Saddhapala, Jakarta Barat
BAB IV :
TEMA PERINGATAN HARI RAYA WAISAK 2554/2010 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Tema Peringatan Hari Raya Waisak 2554/2010 Sangha Theravada Indonesia adalah Dengan Kedamaian Membangun Kebahagiaan Sejati.
BAB V :
PANITIA PEMBANGUNAN CANDI KHEMASARANO
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Saddhaviro, Thera sebagai Ketua Panitia Pembangunan Candi Khemasarano
Pasal 2 :
Mengangkat Bhikkhu Cattamano, Thera sebagai Wakil Ketua Panitia Pembangunan Candi Khemasarano
Pasal 3 :
Memberi kewenangan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pembangunan Candi Khemasarano untuk menyusun kelengkapan personalia Panitia Pembangunan Candi Khemasarano
Pasal 4 :
Memberi tugas membangun Candi Khemasarano dengan dilengkapi dua pendopo di samping kanan dan kiri depan bangunan candi
Pasal 5 :
Memberi anggaran biaya pembangunan Candi Khemasarano sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah)
BAB VI :
REKOMENDASI PEMBINA YAYASAN BUDHI DHARMA, TOLIITOLI, SULAWESI TENGAH
Pasal 1 :
Merekomendasi Pembina Yayasan Budhi Dharma, Toli-toli, Sulawesi Tengah, terdiri dari:
a. Bhikkhu Dhammasubho, Mahathera
b. Bhikkhu Saddhaviro, Thera
c. Bhikkhu Subhapanno, Thera
d. Bhikkhu Candakaro, Thera, sebagai Ketua
e. Bhikkhu Cittavaro
BAB VII :
PENERIMAAN SAMANERA SEMENTARA LULUSAN STAB KERTARAJASA, BATU, SEBAGAI ANGGOTA SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1:
Menerima samanera sementara lulusan STAB Kertarajasa menjadi anggota Sangha Theravada Indonesia setelah melaksanakan:
a. Pengabdian Dhamma selama 1 tahun di vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia yang ditentukan oleh Ketua Bidang Pendidikan Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
b. Tes kesehatan dan tes psikologi
c. Seleksi wawancara oleh Dewan Kehormatan Sangha Theravada Indonesia
BAB VIII :
PENGABDIAN ATTHASILANI LULUSAN STAB KERTARAJASA, BATU
Pasal 1 :
Menerima pengabdian Atthasilani di vihara-vihara binaan Sangha Theravada Indonesia dibawah tanggung jawab Kepala Vihara masing-masing
BAB IX :
PENERIMAAN HIBAH TANAH
Pasal 1 :
Menerima hibah tanah seluas 4.495 m2 atas nama Marisa Hong, di desa Cijagung, kecamatan Cikalongkulon. kabupaten Cianjur, provinsi Jawa Barat
BAB X :
DANA PINJAMAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana pinjaman kepada Bhikkhu Santamano, Thera untuk keperluan pembangunan Vihara Dhamma Srigading, Srigading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Lampung sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah), dengan jangka waktu pengembalian dana selama 3 tahun
Pasal 2 :
Memberi dana pinjaman kepada Bhikkhu Siriratano, Thera untuk keperluan pembelian tanah Vihara Sasanadipa, Makassar, Sulawesi Selatan, sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), dengan jangka waktu pengembalian dana selama 3 tahun.
Pasal 3 :
Memberi dana pinjaman kepada Bhikkhu Dhiranando, Thera untuk keperluan pembelian tanah Vihara Dhamma Harja, Sidorejo Wetan, Yosomulyo, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan jangka waktu pengembalian dana selama 3 tahun.
BAB XI :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Prajna Karuna Loka, Rowo, Kertosari, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh limajuta Rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Vanna Sukha Bhumi, Beji, Wonoharjo, Rowokele, Kebumen, Jawa Tengah, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Ratanadipa, Jalan Haeba Dalam 24-A, Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Dharma Raharja, Laantula Jaya, Wita Ponda, Morowali, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihara Sariputra, Sumber Sari, Moramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
Pasal 6 :
Memberi dana bantuan pengurusan sertifikat tanah Maha Cetiya Kalyanaphala, Sempak, Tegal Maja, Tanjung, Lombok Utara, sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu Rupiah)
BAB XII :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) II/2010 SANGHA THERAVADA INDONESIA, DAN DISKUSI DHAMMAVINAYA
Pasal 1 :
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) II/2010 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang, tanggal 17 dan 18 Juni 2010
Pasal 2 :
Diskusi Dhammavinaya akan diselenggarakan di Vihara Ratanavana Arama, Lasem. Rembang, tanggal 16 Juni 2010
BAB XIII:
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Barat
Tanggal 26 Maret 2010
RAPAT KARAKASANGHASABHA ( DEWAN PIMPINAN ) I/2010
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|